Konsultasihukum dapat kami berikan secara langsung (face to face) ataupun secara tidak langsung. Untuk layanan konsultasi langsung, kami memberikan pilihan diantaranya kami datang ke klien (perusahaan) atau klien harus datang ke kantor kami ataupun dapat dilakukan di tempat-tempat lain. Adapun layanan konsultasi tidak langsung kami memberikan kemudahan kepada klien kami dengan menentukan cara konsultasi baik menggunakan Via Telp / SMS atau BBM dan bahkan Via Email.
kitabSHOLATUL MUQARRABIN karya syaikh al-Hasan bin Sholih al-Bahr al-Ba'lawi
KonsultasiHukum Gratis via WA - facebook.com
Konsultasihukum gratis via wa merupakan konsultasi atau layanan lembaga bantuan hukum online menggunakan saran media sosial atau messenger apps yaitu Whatsapp atau yang biasa dikenal sebagai WA. Namun, sebelum itu sebaiknya Anda mengenal dan mengetahui tujuan dari adanya konsultasi hukum gratis, karena pada dasarnya konsultasi hukum dengan advokat atau penasihat hukum itu berbayar.
LembagaBantuan Hukum Medan melayani konsultasi hukum online GRATIS via WA. Silakan hubungi nomor WA LBH Medan : 0813 6664 3932.
KonsultasiHukum online Gratis hanya dilayani melalui pesan chat WhatsApp saja. Syarat & Ketentuan Konsultasi Hukum Online Gratis adalah sebagai berikut : + Hanya dilayani melalui chat WhatsApp. + Khusus untuk kasus hukum umum (bukan kasus bisnis & perusahaan). + Hanya memberikan analisa dan nasihat hukum secara garis besar (tidak mendetail).
cPFC. JAKARTA, Konsultasi kesehatan lewat WhatsApp gratis menjadi fenomena populer karena kemudahan akses dan biaya yang terjangkau. Dalam banyak kasus, orang-orang mungkin mengalami gejala kesehatan atau membutuhkan saran medis, namun tidak ingin atau tidak mampu mengunjungi dokter secara langsung karena berbagai alasan, seperti jarak, biaya, atau kesulitan membuat janji menggunakan aplikasi WhatsApp, orang dapat dengan mudah menghubungi dokter atau profesional kesehatan dan meminta saran medis secara gratis atau dengan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan dengan berkonsultasi secara langsung. Beberapa profesional kesehatan bahkan menyediakan konsultasi melalui grup WhatsApp atau melalui pesan pribadi, yang memungkinkan pasien untuk berkonsultasi dan berbagi informasi dengan dokter secara dari halaman website berikut adalah beberapa tips untuk melakukan konsultasi kesehatan gratis lewat WhatsAppPilihlah dokter atau profesional kesehatan yang terpercaya. Pastikan bahwa dokter atau profesional kesehatan yang Anda pilih memiliki kredensial yang tepat dan memiliki pengalaman yang cukup dalam menangani masalah kesehatan yang Anda informasi kesehatan yang akurat. Sebelum menghubungi dokter atau profesional kesehatan, pastikan Anda memiliki informasi kesehatan yang akurat tentang gejala yang Anda alami dan riwayat kesehatan Anda. Informasikan kepada dokter atau profesional kesehatan tentang obat-obatan yang Anda minum, riwayat penyakit, dan faktor-faktor risiko yang Anda keluhan secara jelas dan singkat. Ketika berkonsultasi dengan dokter atau profesional kesehatan lewat WhatsApp, pastikan untuk menyampaikan keluhan Anda secara jelas dan singkat. Jangan lupa untuk menyertakan informasi tentang gejala dan lamanya waktu gejala yang Anda etika konsultasi yang baik. Saat berkomunikasi dengan dokter atau profesional kesehatan lewat WhatsApp, patuhi etika konsultasi yang baik, seperti menjaga sopan santun, tidak mengejek, dan mematuhi aturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh dokter atau profesional kesehatan bahasa yang mudah dipahami ketika anda aka melakukan konsultasi dokter via WA. Pastikan juga bahwa Anda menggunakan bahasa yang sopan kepada dokter atau profesional kesehatan, sehingga mereka dapat memberikan saran medis yang tepat dan mengandalkan konsultasi lewat WhatsApp sebagai pengganti kunjungan langsung ke dokter atau profesional kesehatan. Konsultasi lewat WhatsApp harus digunakan sebagai alat bantu dan tidak menggantikan kunjungan langsung ke dokter jika kondisi memerlukan penanganan yang lebih serius atau mendesak.
BerandaKlinikPerlindungan KonsumenPerlindungan Hukum T...Perlindungan KonsumenPerlindungan Hukum T...Perlindungan KonsumenSenin, 25 April 2022Saya pernah belanja barang secara online, tapi barang yang saya terima tidak sama dengan yang saya lihat di foto pada iklan yang dipajang. Pertanyaan saya, apakah itu termasuk pelanggaran hak konsumen? Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen? Apakah saya dapat menuntut penjual untuk mengembalikan uang atau mengganti barang yang saya beli tersebut? Terima Anda membeli barang namun ternyata barang itu tidak sesuai dengan informasi online yang tercantum pada foto iklan, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen dalam UU 8/1999, salah satunya adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Anda sebagai konsumen bisa menuntut kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian karena pada dasarnya konsumen berhak mendapatkan barang yang sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Lalu bagaimana jika ditinjau dari UU ITE dan perubahannya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online yang dibuat oleh Teguh Arifiyadi, dari Indonesia Cyber Law Community ICLC dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 28 Desember 2012, kemudian dimutakhirkan pertama oleh Sovia Hasanah, dan dipublikasikan pada Kamis, 18 Oktober 2018, dan dimutakhirkan kedua kali pada Selasa, 14 Juli menjawab pertanyaan Anda mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen belanja online, ada baiknya kita pahami apa saja hak-hak KonsumenBerdasarkan Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, hak konsumen antara lainhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Konsumen dari Bisnis OnlineDengan pendekatan UU Perlindungan Konsumen, kasus Anda dapat kami simpulkan sebagai salah satu pelanggaran terhadap hak konsumen. Bagaimana perlindungan konsumen dari bisnis online?Persoalan Anda secara tegas diatur dalam Pasal 8 ayat 1 huruf f UU Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa spesifikasi barang yang Anda terima dengan barang tertera dalam iklan/foto penawaran barang merupakan bentuk pelanggaran/larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan perlindungan hukum terhadap konsumen? Anda selaku konsumen sesuai Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana sisi lain, pelaku usaha wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.[1]Pelaku usaha yang melanggar larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai janji dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 juga Pasal untuk Menjerat Pelaku CyberstalkingTapi, dapatkah UU Perlindungan Konsumen diterapkan dalam kegiatan e-commerce misalnya belanja melalui marketplace? Jawabannya, tentu saja bisa. UU Perlindungan Konsumen mencakup pula jual beli Konsumen Menurut UU ITE Merujuk pada UU ITE dan PP PSTE, transaksi jual beli online tersebut diakui sebagai transaksi elektronik yang sah dan dapat Anda untuk membeli barang secara online dengan cara melakukan klik persetujuan atas transaksi merupakan bentuk tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan dalam kesepakatan pada transaksi elektronik.[2]Kontrak Elektronik dianggap sah apabila[3]terdapat kesepakatan para pihak;dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;terdapat hal tertentu; danobjek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban demikian, perlindungan hukum terhadap konsumen dapat menggunakan instrumen UU ITE dan/atau PP PSTE sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan permasalahan Barang yang Diterima Tidak Sesuai dengan yang DiperjanjikanPelaku usaha wajib memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim jika barang yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau terdapat cacat tersembunyi.[4]Selain itu, jika barang yang diterima tidak sesuai foto pada iklan, Anda juga dapat menggugat penjual secara perdata dengan dalih terjadinya wanprestasi atas transaksi jual beli yang R. Subekti, wanprestasi adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam kondisi yaitu hal. 45Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh salah satu dari 4 macam kondisi tersebut terjadi, maka Anda secara perdata dapat menggugat penjual online dengan dalih terjadi wanprestasi misalnya, barang yang Anda terima tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang dimuat dalam display home page/web site.Pidana Penipuan dalam Transaksi Jual Beli OnlineDalam hal pelaku usaha atau penjual ternyata melakukan penipuan, misalnya menggunakan identitas palsu atau melakukan tipu muslihat dalam jual beli online, maka ia dapat juga dipidana berdasarkan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 28 ayat 1 UU mengenai pasal untuk menghukum pelaku penipuan jual beli online bisa disimak dalam Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan dalam Jual Beli tentang Transaksi Secara OnlineBerdasarkan pengamatan dan pengalaman kami, prinsip utama transaksi secara online di Indonesia masih lebih mengedepankan aspek kepercayaan atau “trust” terhadap penjual maupun keamanan infrastruktur transaksi secara online seperti jaminan atas kebenaran identitas penjual/pembeli, jaminan keamanan jalur pembayaran payment gateway, jaminan keamanan dan keandalan website electronic commerce belum menjadi perhatian utama, terlebih pada transaksi berskala kecil sampai medium dengan nilai nominal transaksi yang tidak terlalu besar misalnya transaksi jual beli melalui jejaring sosial, komunitas online, toko online, maupun blog.Salah satu indikasinya adalah banyaknya laporan pengaduan tentang penipuan melalui media internet maupun media telekomunikasi lainnya yang diterima oleh kepolisian maupun penyidik Kementerian Komunikasi dan ada baiknya kita lebih selektif lagi dalam melakukan transaksi secara online dan mengedepankan perlindungan hukum terhadap konsumen, aspek keamanan transaksi dan kehati-hatian sebagai pertimbangan utama dalam melakukan transaksi jual beli secara informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami tentang perlindungan hukum terhadap konsumen, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Hukum Perjanjian. Jakarta PT Intermasa, 1984.[3] Pasal 46 ayat 2 PP PSTE[4] Pasal 48 ayat 3 PP PSTETags
Melanggar Hukum .??Konsultasi Gratis hub Kantorpengacarakuningan pengacaraperdata pengacarapidana pengacarapengadilanagama pengacarakuningan pengacaracirebon pengacaraindramayu pengacaramajalengka pengacarabrebes hukumperdata perceraian pengacara lawyer ahlihukum praktisihukum hukum kasus polisi hakim jaksa kejaksaan sidang RefCerai gugat, gugat cerai, cerai talak, perceraian, gugatan perceraian, rapah, gugat rapah, alasan cerai, pengadilan agama, mengajukan gugat cerai, proses cerai, proses perceraian, cara mengajukan gugatan perceraian, biro jodoh, kontak jodoh, mencari jodoh, taaruf, grup jodoh, mencari pasangan, janda, duda, kasus, kasus pencurian, kasus penipuan, sengketa waris, sengketa tanah, kasus penggelapan, pengacara kuningan, pengacara cirebon, pengacara majalengka, pengacara indramayu, pengacara tegal, pengacara brebes, pengacara ciamis, pengacara tasik, pengacara tasikmalaya, advokat, lawyers, lawyer, hak asuh anak, harta gono gini, harta bersama, poligami, pengesahan nikah, isbath nikah, waris, warisan, masalah hukum, isteri cerai, suami cerai, kasus jual beli, pembatalan jual beli, penggelapan, penipuan
konsultasi hukum gratis via wa