Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang dikeluarkan hanya oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sebelumnya, SKCK dikenal dengan sebutan Sertifikat Kelakuan Baik. Fungsi SKCK adalah untuk mencari catatan kriminal seseorang. Sejauh ini, ada dua cara untuk membuat SKCK.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK ), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan
Sistem kami menemukan 25 jawaban utk pertanyaan TTS surat keterangan kelakuan baik. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di koran Kompas, Jawa Pos, koran Tempo, dll. Kami memiliki database lebih dari 122 ribu.
Di sini anda dapat melihat contoh surat keterangan berkelakuan baik dari sekolah, kepolisian, perusahaan, kepada desa dan sebagainya. Check sekarang ! 5 Contoh Surat Keterangan Berkelakuan Baik - Referensi Contoh Surat Indonesia Resmi & Tidak Resmi Terlengkap
Syarat Membuat SKCK Polsek dan Fungsi SKCK. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang sempat dikenal dengan SKKB atau Surat Keterangan Kelakukan Baik ini merupakan salah satu dokumen berisi catatan hukum seseorang yang disebutkan dalam surat tersebut. Lebih jelas lagi, pengertian SKCK ini disebutkan dalam buku Sukses Raih Beasiswa
Syarat buat SKCK. Berikut ini beberapa syarat buat SKCK yang harus disiapkan sebelum datang ke kantor polisi: 1. Syarat buat SKCK bagi WNI: Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan) Fotokopi paspor (jika untuk keperluan visa) Fotokopi KK (kartu keluarga) Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir. Fotokopi kartu identitas lain jika belum
hg3yu.
contoh surat kelakuan baik dari kepolisian